Makalah Etika Profesi Teknologi Informassi Komunikasi Maraknya Penyebaran Web Phising / Fake Login di Beberapa Sosial Media Terutama di Facebook
Makalah Etika Profesi Teknologi Informassi Komunikasi Maraknya
Penyebaran Web Phising / Fake Login di Beberapa Sosial Media Terutama di
Facebook
Disusun Oleh:
Adim Tiyandi 12160234
Bilqis Siti Azizah 12162349
Kiki Hidayatuloh 12155310
Farid Irfan Padil 12162054
Lilis Siti Nurjanah 12165613
Lista Oktavani 12166326
Program Studi Sistem
Informasi
Fakultas Teknologi
Informasi
Universitas Bina Sarana
Informatika PSDKU Karawang
2019
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pada era globalisasi
yang semakin maju yang didukung dengan perkembangan teknologi yang semakin
canggih dengan digital mempengaruhi beberapa faktor dalam berbagai bidang, baik
dalam dunia bisnis, dunia pekerjaan maupun kehidupan sehari-hari.
Dalam
perkembangannya, kemajuan teknologi tidak lepas dari kehidupan keseharian kita
sebagai pengguna teknologgi informasi yang memungkinkan kita untuk melakukan
berbagai aktifitas hanya dengan menggunakan perangkat lunak.
Seperti contohnya
penggunaan media sosial yang semakin marak digemari oleh berbagai kalang, baik
kalangan muda maupun kalangan dewasa, yang tentu saja memiliki dampak positif
dan dampak negatif terhadap para penggunanya.
Dalam penggunaannya
pun tidak hanya sebagai hiburan belaka tetapi juga bisa berguna sebagai sarana
bisnis, seperti contohnya pada jejaring sosial facebook yang banyak digemari
bukan hanya sebagai media sosial tetapi juga digunakan sebagai sarana bisnis
untuk mepromosikan berbagai produk penjualan.
Dalam hal ini, dampak
negatif dari penggunaan media sosial adalah rentannya tehadap kasus penipuan
atau dengan istilah phising.
Pada kesempatan ini,
kami akan membahas tentang Maraknya Penyebaran Web Phising/Fake Login di
Beberapa Sosial Media terutama di Facebook.
1.2
Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan
tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
1.
Menjelaskan pengertian Web Phising
2.
Menjelaskan cara mengenali Web Phising
3.
Menjelasskan cara menghindari web phising
4.
Mengimplementasikan apa yang telah dipelajari di perkuliahan
Tujuan penulisan
makalah ini adalah sebagai salah satu syarat kelulusan untuk mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Komunikasi pada Program Studi Sistem Informasi Fakultas
Teknologi Informasi di Universitas Bina Sarana Informatika Kabupaten Karawang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Jenis-jenis
Phising
1. Web Phising
Web yang di buat khusus untuk
menjebak korban. Webphising biasanya mengiming imingi korban dengan hal-hal
yang menarik. Web tersebut di buat dengan semenarik mungkin untuk membuat
korban terpancingdan memasukkan data rahasia atau akun korban
2. Email Phising
Email phising bisanya
berpura-pura atau mengaku menjadi perwakilan resmi dari suatu komunitas
tertentu. Email phising biasanya akan meminta password dengan mengaku sebagai
pihak resmi, seperti paypal. Kadang ada juga yang menggunakan artikel / status
/ postingan .
3. Phising Apps (Aplikasi
Phising)
Aplikasi ini khusus di buat
menyerupai aplikasi aslinya. Biasa di gunakan oleh pemilik gadget / PC.
biasanya korban adalah orang terdekat seperti teman. Pemilik gadget akan
meminjamkan gadgetnya kepada orang lain & nantinya akan di pakai korban
untuk membuka sesuatu & akhirnya membuka Phising Apps entah itu berupa
facebook messanger, bbm, dll. Jika korban sudah memasukkan data rahasia berupa
email & sandi.
4. Phone Phising
Menggunakan telepon &
menelpon korban dengan mengaku sebagai pegawai / staff resmi sebuah perusahaan
untuk menggali data indetitas korban.
2.2 Pengertian Web
Phising
Phising
adalah suatu metode yang di gunakan hacker untuk mencuri password dengan cara
mengelabui target menggunakan fake form login pada situs palsu yang menyerupai
situs aslinya.
Istilah phishing
dalam bahasa Inggris berasal dari kata fishing alias memancing, dalam hal ini
maksudnya adalah memancing informasi dan kata sandi pengguna. Penulisan dalam
bahasa inggris menggunakan kata phishing tapi orang indonesia sering salah
menulis menjadi phising. pada artikel ini maksud keduanya adalah sama.
2.3 Cara Kerja Web Phising
- Dengan
suatu cara hacker membuat penggna melakukan klik terhadap link situs palsu
mereka, bisa dengan sebuah gambar menarik di media sosial, bujukan pada
email dan lain sebagainya.
- Setelah
melakukan klik, pengguna akan di arahkan ke situs palsu yang mana pada
situs tersebut terdapat form isian semisalnya form login facebook dengan
kata kata yang meyakinkan bahwa facebook telah logout dan meminta untuk
memasukkan username dan password kembali.
- Semua
data yang di input akan tersimpan di server peretas. Akan tetapi sebagai
data masih bisa di rubah selama apa yang di input sebelumnya belum masuk ke
server peretas
- Akun
yang diambil alih. peretas akan digunakan untuk menyebarkan url psihing ke
teman-teman di jejaring sosial untuk mendapatkan korban yang lebih banyak.
- Meretas
password dengan metode phishing adalah yang paling mudah di praktikkan,
itu sebabnya banyak sekali di dunia maya tersebar rujukan alamat alamat
yang mengarahkan browser ke alamat web pishing atau web palsu.
2.4 Hukum Web Phising
1. Pasal 27 UU ITE tahun 2008:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur
pula dalam KUHP pasal 282mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
2. Pasal 28 UU ITE tahun 2008:
2. Pasal 28 UU ITE tahun 2008:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi
elektronik.
• Pasal 29 UU ITE tahun 2008:
• Pasal 29 UU ITE tahun 2008:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan
atau menakut-nakuti yang ditujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman
pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2.4 Cara Mengatasi Phising
Perlu diakui,
meningkatnya jumlah kasus phishing yang terjadi akhir-akhir ini cukup
mengkhawatirkan pengguna internet. Jika Anda kurang waspada, bukan tidak
mungkin Anda menjadi korban selanjutnya. Apa yang dapat Anda lakukan? Kami
memiliki tips profesionsal yang bisa Anda terapkan dengan mudah agar terhindar
dari phishing.
- Amankan browser Anda –
Mulailah dari set kemanan di browser Anda.
- Instal ekstensi keamanan
pada browser. Ekstensi seperti Netcraft Extension berfungsi untuk
mengidentifikasi website berbahaya. Sangat membantu.
- Waspada terhadap email yang
mengarahkan Anda ke website palsu dan meminta login akun. Cek dan cermati
email pengirim, pastikan email pengirim sesuai email resmi.
- Berhati-hatilah terhadap
pop-up ketika Anda sedang mengakses halaman tertentu. Terlebih jika pop-up
tersebut meminta akses login atau informasi pribadi seperti token, nomor
kartu kredit, dan lain-lain.
- Pastikan Anda mengetahui dan mengakses website asli akun yang Anda miliki. Pada address bar website resmi biasanya terdapat icon kunci dan keterangan SSL Certificate yang valid. Website resmi biasanya menggunakan fitur keamanan SSL. Layanan keamanan SSL ini diperlukan untuk validasi keaslian website dan keamanan transaksi, juga meningkatkan kepercayaan pengguna. Contohnya bisa Anda lihat pada gambar berikut ini.
Selebihnya, ingatlah satu hal utama. Apabila Anda menjadi
korban phishing, atau menemukan indikasi terjadinya phishing di sekitar Anda,
segeralah lapor pihak berwenang. Dalam hal ini, Anda bahkan dapat melaporkan
kejadian ini pada perusahaan tempat suatu website disimpan.
2.5 Contoh Kasus Phising
Di
Indonesia, kejahatan mengenai,Phising,sendiri pernah terjadi, beberapa
diantaranya adalah :
1.
Phising,pada E-Banking BCA
Pada tahun 2001, internet banking
diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, Kasus
tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan
salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya
Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur
Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat
website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20
yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan
tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA.
Kemudian dia membeli domain-domain
internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan
orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs
internet banking BCA, http://www.klikbca.com , seperti:
wwwklikbca.com
kilkbca.com
clikbca.com
klickbca.com
klikbac.com
Kesimpulan
Dari penulisan makalah ini serta dari semua Bab-bab di atas kami dapat
membuat saran sebagai berikut :
1.
Phising juga didefinisikan
sebagai kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau
memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password)
pada suatu website yang sudah di-deface.
2.
Teknik yang ada pada modus
phising terdiri dari manipulasi link, man int the middle dan phone phising.
3.
Untuk menghindari kejahatan dunia
maya maka seorang user perlu mengetahui beberapa cara untuk menghindari modus
phising, karena kebanyakan kasus kejahatan dunia maya disebabkan oleh kelalaian
user.
4.
Cara kerja phising, phising dapat
dilakukan secara aktif maupun pasif. Phisher mengirimkan ribuan e-mail (spoofed
e-mail) ke target sasaran dengan menipu sebagai e-mail resmi suatu perusahaan
kartu kredit, perusahaan pembiayaan atau instansi resmi. E-mail tersebut
terlihat seperti dikirim dari pihak resmi, sehingga pelanggan terget seringkali
tidak menyadari kalu mereka sedang ditipu.
Saran
Dari penulisan makalah ini serta dari semua Bab-bab di atas kami dapat
membuat saran sebagai berikut :
1.
Pemerintah diharapkan lebih
menindak lanjuti ditinjak lagi mengenai kejahatan dunia maya.
2.
Kepada pihak yang lebih mengerti
atau menguasai sistem keamanan internet untuk lebih mengoptimalkan data –data
sehingga dapat meminimalisir tindak kejahatan dunia maya.
3.
Untuk menghindari dari kasus
phising para pengguna internet khususnya e-commerce untuk lebih berhati-hati
saat login.
4.
Melakukan verifikasi account
dengan hati-hati dan gantilah username atau password secara berkala.